Jumat, 03 Juli 2020


SUMBER HUKUM ISLAM DAN METODE BERIJTIHAD
Nama                           : Rudi Kurniawan
Jurusan                        : S1 Pendidikan Matematika
Semester                      : 2
Kampus                       : Institut Teknologi dan Science Nahdlatul Ulama Pasuruan
Tahun                          : 2019
Dosen Pengempu        : Muhammad Mukhlis, M.Pd
Problem atau Masalah :
Muslim? Yakin di rumah aja?
“#DiRumahAja”
            Pada akhir bulan-bulan ini, negara-negara di dunia sedang berperang melawan musuh yang sama yakni Corona Virus atau yang biasa kita sebut juga dengan Covid-19. Dan tentu saja, Indonesia juga salah satu negara yang juga sedang merasakan dampaknya.
Berdasarkan data yang ada, Corona Virus penyebarannya sangat-sangat cepat. Maka dari itu mulai dilarangnya segala bentuk kegiatan yang berbasis perkumpulan. Baik itu kegiatan sosial, Pendidikan, Ekonomi, maupun Agama. Kegiatan-kegiatan itu mulai dihimbau dan dilarang agar dapat memutus rantai penyebarannya. Kegiatan atau program dari pemerintah yaitu mulai diberlakukannya Social Distancing atau mengarantina diri sendiri dari rumah. Segala bentuk kegiatan harus dikerjakan di rumah, baik itu sekolah, bekerja, maupun kegiatan lainnya. Atau biasa kita sebut #DiRumahAja.
Kegiatan dari pemerintah ini adalah salah satu langkah yang sangat tepat bila kita melihat bagaimana Corona Virus ini menyebar. Namun, ada banyak kalangan yang menentang karena berbagai alasan. Salah satu kelompok masayarakat yang menolak yaitu dari golongan agama karena ada himbauan yang mengatakan bahwa sholat jum’at kini di larang. Sebagaimana kita tahu bahwa wajib bagi seorang muslim melaksanakan sholat jum’at. Seperti pada hadist:
عَلَى قَلْبِهِ مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ
Artinya:
“Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, An Nasai no. 1369, dan Ahmad 3: 424. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih) (Muhammad Abduh Tuasikal)
Namun, tentunya para ulama tidak semata-semata memperbolehkan tidak sholat jum’at terlebih dahulu hanya karena masalah untuk memutus penyebaran saja. Para ulama pun juga memiliki pegangan hadist pada saat mereka menetapkan hokum atau aturan tersebut. Yakni:

رْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Arinya:
“Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.” (Penerapan Kaidah “Menghilangkan Kemudharatan itu Lebih Didahulukan daripada Mengambil Sebuah Kemaslahatan” – Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Kurnaedi, Lc.)
Dengan berpedoman hadist tersebut, maka para ulama sepakat agar sholat jum’at atau kegiatan sholat berjamaah boleh untuk ditinggalkan untuk sementara waktu. Dan hal ini terbukti dengan peristiwa yang terjadi pada jamaah yang berada di Taman Sari, Jakarta Barat. Ratusan orang harus menjalani karantina dan menjadi pasien ODP (Orang Dalam Pengawasan) dikarenakan telah ditetapkannya 3 orang jamaah yang positif terserang Covid-19 setelah diperiksa oleh Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat pada 26 Maret 2020. (Dikuytip dari “3 Jamaah Positif Covid-19, Masjid di Taman Sari Karantina Ratusan ODP” Jum’at, 27 Maret 2020 23:30 oleh M. Reza Sulaiman)
Dengan adanya peristiwa itu, mulailah masyarakat mengerti betapa bahayanya virus ini dan mulai menjadi lebih wasapada dan tidak meremehkan segala gejala yang ada. Salah satu cara yang ditetapkan oleh beberapa Pemerintah Daerah adalah gerakan “Masjid Bersih”. Mulai diadakannya bersih-bersih dan penyemprotan masjid-masjid dengan disimfektan. Saat akan dilaksanakannya sholat berjamaah para jamaah harus melakukan cuci tangan menggunakan sabun atau Hand Sanitizer dan juga setelahnya. Serta para jamaah diharuskan untuk membawa sajadah sendiri dari rumah.
Langkah ini dinilai dapat menjadi penengah antara pemerintah dan masyarakat yang ingin tetap melaksanakan kegiatan berjamaah pada umumnya. Dan hasilnya sangat memuaskan. Terbukti dengan tidak adanya beberapa golongan yang tidak setuju atas himbauan tersebut.
Covid-19 memang sangatlah berbahaya, semua elemen masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam memutus atau menghilangkan dan melawan penyebarannya. Semoga, wabah ini dapat segera teratasi dan kehidupan masyarakat dapat kembali seperti semula. Terutama kegiatan bulan Ramadhan yang akan dating 20 hari lagi.
Salam dari saya, stay save at your home.
Analisa            :
            Bila kita melihat Kembali artikel yang saya buat. Berijtihad bukan hanya sekedar berjuang di jalan Allah secara nyata dan hanya terlihat oleh mata. Salah satu berijtihad di jalan Allah di kondisi saat ini adalah dengan meyakini dan menjalankan segala sesuatu yang masih dan tidak merugikan diri sendiri dan juga orang lain. Salah satunya adalah dengan tetap berada di rumah saja dengan melakukan kegiatan keagamaan ataupun kegiatan lainnya di dalam rumah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar