SUMBER HUKUM ISLAM DAN METODE BERIJTIHAD
Nama : Rudi Kurniawan
Jurusan : S1 Pendidikan
Matematika
Semester : 2
Kampus : Institut Teknologi dan
Science Nahdlatul Ulama Pasuruan
Tahun : 2019
Dosen Pengempu : Muhammad Mukhlis, M.Pd
Problem atau Masalah :
Muslim? Yakin di
rumah aja?
“#DiRumahAja”
Pada akhir bulan-bulan ini,
negara-negara di dunia sedang berperang melawan musuh yang sama yakni Corona
Virus atau yang biasa kita sebut juga dengan Covid-19. Dan tentu saja,
Indonesia juga salah satu negara yang juga sedang merasakan dampaknya.
Berdasarkan data yang ada, Corona Virus penyebarannya sangat-sangat
cepat. Maka dari itu mulai dilarangnya segala bentuk kegiatan yang berbasis
perkumpulan. Baik itu kegiatan sosial, Pendidikan, Ekonomi, maupun Agama.
Kegiatan-kegiatan itu mulai dihimbau dan dilarang agar dapat memutus rantai
penyebarannya. Kegiatan atau program dari pemerintah yaitu mulai
diberlakukannya Social Distancing atau mengarantina diri sendiri dari rumah.
Segala bentuk kegiatan harus dikerjakan di rumah, baik itu sekolah, bekerja,
maupun kegiatan lainnya. Atau biasa kita sebut #DiRumahAja.
Kegiatan dari pemerintah ini adalah salah satu langkah yang sangat tepat
bila kita melihat bagaimana Corona Virus ini menyebar. Namun, ada banyak kalangan
yang menentang karena berbagai alasan. Salah satu kelompok masayarakat yang
menolak yaitu dari golongan agama karena ada himbauan yang mengatakan bahwa
sholat jum’at kini di larang. Sebagaimana kita tahu bahwa wajib bagi seorang
muslim melaksanakan sholat jum’at. Seperti pada hadist:
عَلَى قَلْبِهِ مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا
بِهَا طَبَعَ اللَّهُ
Artinya:
“Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at
sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi
hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, An Nasai no. 1369, dan Ahmad 3: 424. Kata
Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)
(Muhammad Abduh Tuasikal)
Namun, tentunya para ulama tidak semata-semata memperbolehkan tidak sholat
jum’at terlebih dahulu hanya karena masalah untuk memutus penyebaran saja. Para
ulama pun juga memiliki pegangan hadist pada saat mereka menetapkan hokum atau
aturan tersebut. Yakni:
رْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Arinya:
“Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil
sebuah kemaslahatan.” (Penerapan
Kaidah “Menghilangkan Kemudharatan itu Lebih Didahulukan daripada Mengambil
Sebuah Kemaslahatan” – Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Kurnaedi,
Lc.)
Dengan berpedoman hadist tersebut, maka para ulama sepakat agar sholat
jum’at atau kegiatan sholat berjamaah boleh untuk ditinggalkan untuk sementara
waktu. Dan hal ini terbukti dengan peristiwa yang terjadi pada jamaah yang
berada di Taman Sari, Jakarta Barat. Ratusan orang harus menjalani karantina
dan menjadi pasien ODP (Orang Dalam Pengawasan) dikarenakan telah ditetapkannya
3 orang jamaah yang positif terserang Covid-19 setelah diperiksa oleh Suku
Dinas Kesehatan Jakarta Barat pada 26 Maret 2020. (Dikuytip dari “3 Jamaah
Positif Covid-19, Masjid di Taman Sari Karantina Ratusan ODP” Jum’at, 27 Maret
2020 23:30 oleh M. Reza Sulaiman)
Dengan adanya peristiwa itu, mulailah masyarakat mengerti betapa
bahayanya virus ini dan mulai menjadi lebih wasapada dan tidak meremehkan
segala gejala yang ada. Salah satu cara yang ditetapkan oleh beberapa
Pemerintah Daerah adalah gerakan “Masjid Bersih”. Mulai diadakannya
bersih-bersih dan penyemprotan masjid-masjid dengan disimfektan. Saat akan
dilaksanakannya sholat berjamaah para jamaah harus melakukan cuci tangan
menggunakan sabun atau Hand Sanitizer dan juga setelahnya. Serta para
jamaah diharuskan untuk membawa sajadah sendiri dari rumah.
Langkah ini dinilai dapat menjadi penengah antara pemerintah dan masyarakat
yang ingin tetap melaksanakan kegiatan berjamaah pada umumnya. Dan hasilnya
sangat memuaskan. Terbukti dengan tidak adanya beberapa golongan yang tidak
setuju atas himbauan tersebut.
Covid-19 memang sangatlah berbahaya, semua elemen masyarakat diharapkan
dapat berpartisipasi dalam memutus atau menghilangkan dan melawan
penyebarannya. Semoga, wabah ini dapat segera teratasi dan kehidupan masyarakat
dapat kembali seperti semula. Terutama kegiatan bulan Ramadhan yang akan dating
20 hari lagi.
Salam dari saya, stay save at your home.
Analisa :
Bila kita melihat Kembali artikel
yang saya buat. Berijtihad bukan hanya sekedar berjuang di jalan Allah secara
nyata dan hanya terlihat oleh mata. Salah satu berijtihad di jalan Allah di
kondisi saat ini adalah dengan meyakini dan menjalankan segala sesuatu yang
masih dan tidak merugikan diri sendiri dan juga orang lain. Salah satunya
adalah dengan tetap berada di rumah saja dengan melakukan kegiatan keagamaan
ataupun kegiatan lainnya di dalam rumah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar